Anak Dari Penyanyi Dangdut Arafiq Ditangkap KPK

Visual Media Nusantara, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah pekalongan, Jawa Tengah. Dari beberapa pihak yang diamankan, salah satu diantaranya merupakan Bupati Pekalongan yakni Fadia Arafiq. 

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari antaranews.com.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa anak dari dari penyanyi dangdut senior tersebut masih dalam perjalanan menuju ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Fadia dalam proses menuju ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Singkatnya. 

Sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu kurang lebih 1X24 jam untuk menentukan status dari para pigak yang telah diamankan. 

Perlu diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu dekat ini. Dimana, operasi tangkap tangan dilakukan pertama kali pada tanggal 9-10 Januari 2026. 

Untuk penangkapan kedua dan ketiga, KPK lakukan di tanggal 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. 

Penangkapan keempat dan kelima, KPK melakukan di tanggal 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Operasi keenam dilakukan KPK pada tanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dan yang terakhir, pada 3 Maret 2026 KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan di Jawa Tengah.

Dengan serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini, apakah mampu membuat para koruptor yang ada di seluruh Indonesia jera atau malah hanya tertawa melihat semua ini. 

Penulis: Tim Redaksi Visual Media Nusantara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama