Visual Media Nusantara, Tangerang — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut terdiri dari 956 item atau sekitar 2.082.039 pieces kosmetik yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi yang lengkap. Mayoritas produk berasal dari China dan didominasi kosmetik dekoratif atau produk rias wajah.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar saat memberikan keterangan di Tangerang, Jumat (05/06/2026).
Menurut BPOM, gudang tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun dan menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi berbagai kosmetik impor ilegal yang dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
Taruna menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang membeli produk kosmetik secara daring. Setelah menerima aduan, BPOM melakukan investigasi dan operasi intelijen hingga akhirnya menemukan lokasi gudang tersebut.
"Sehingga kami dapat tempat ini, dan sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal. Produk ini tidak memiliki izin, bahkan kandungan dan isinya tidak diketahui,” kata Taruna.
BPOM menilai peredaran kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungan bahan di dalam produk tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sebagaimana yang dipersyaratkan regulator.
“Berdasarkan hal itu, dampaknya bisa mengganggu kesehatan bahkan keselamatan masyarakat,” tegas Taruna.
Saat ini BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di gudang tersebut serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Produk-produk yang ditemukan juga akan ditelusuri jalur distribusinya guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam impor dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan kosmetik ilegal di Indonesia. Sebelumnya, BPOM mengungkap peredaran kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar dalam operasi pengawasan nasional sepanjang awal 2025, dengan mayoritas produk juga berasal dari impor dan dipasarkan melalui platform digital.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik, terutama produk yang dijual secara online dengan harga jauh di bawah pasaran.
Penulis: Putra