Visual Media Nusantara, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua perusahaan teknologi global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna di ruang digital sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan platform digital mematuhi aturan perlindungan pengguna, khususnya terkait keselamatan anak di internet.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa tim pemerintah mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua perusahaan teknologi tersebut untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Tim kami mengajukan 29 pertanyaan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Dalam prosesnya, Meta dan Google menjalani pemeriksaan pada waktu yang berbeda.
Meta lebih dulu menjalani pemeriksaan pada Senin (06/04/2026) dan telah menandatangani berita acara setelah proses pemeriksaan selesai. Sementara itu, Google memenuhi panggilan pemerintah pada Selasa (07/04/2026) untuk menjalani proses serupa.
Menurut Alexander, pemeriksaan terhadap Google berlangsung cukup lama, mencapai sekitar sembilan jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Sementara pemeriksaan terhadap Meta berlangsung sekitar empat jam pada hari sebelumnya.
Langkah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital global, untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital.
Salah satu fokus aturan ini adalah pembatasan akses bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun serta penguatan sistem keamanan pada layanan digital.
Kemkomdigi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Meta dan Google masih akan dianalisis lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil langkah berikutnya.
Alexander meminta publik bersabar menunggu hasil akhir dari proses tersebut karena pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menelaah berbagai dokumen tambahan dari kedua perusahaan.
“Hasil pemeriksaan akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan teknologi global, wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemanggilan hingga beberapa kali sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban hukum.
Langkah pemeriksaan terhadap Meta dan Google menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius dalam mengawasi aktivitas platform digital, terutama terkait perlindungan pengguna dan keamanan anak di ruang digital.
(WAS)