Dinkes Parepare Nilai Higiene dan Sanitasi Lapas Kelas IIA Parepare Kategori Baik

Visual Media Nusantara, Parepare — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare bersama Puskesmas Lompoe menyatakan fasilitas depot air minum dan dapur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare masuk kategori baik setelah dilakukan inspeksi higiene dan sanitasi, Rabu (10/06/2026).

Inspeksi dilakukan untuk memastikan kualitas air minum serta penyelenggaraan makanan bagi warga binaan telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Parepare, Yusri, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Parepare, Rustan, pengelola dapur Darwansyah, serta perawat Lapas Parepare, Rafika.

Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap depot air minum yang meliputi kebersihan sarana dan prasarana, kelengkapan peralatan, kondisi lingkungan, proses pengolahan air, hingga penerapan standar sanitasi.

Selain itu, tim juga meninjau dapur Lapas Kelas IIA Parepare untuk memastikan proses penyediaan makanan bagi warga binaan berjalan sesuai standar higiene dan sanitasi. Pemeriksaan mencakup kebersihan area dapur, peralatan memasak, penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, hingga kondisi lingkungan dapur secara keseluruhan.

Pimpinan tim inspeksi higiene dan sanitasi, Yusri, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan fasilitas penyediaan makanan dan air minum di Lapas Parepare telah memenuhi standar dasar kesehatan lingkungan.

“Berdasarkan penilaian inspeksi kesehatan lingkungan yang kami lakukan di Lapas Parepare, sudah kategori baik. Hanya ada beberapa item penilaian yang perlu dibenahi untuk pemenuhan penerbitan sertifikat laik Higiene Sanitasi,” ujar Yusri.

Menurutnya, inspeksi dilakukan untuk memastikan seluruh makanan dan minuman yang dikonsumsi warga binaan aman, sehat, dan layak sehingga mampu mendukung kondisi kesehatan penghuni lapas.

“Dengan terpenuhinya standar tersebut, diharapkan kualitas air minum dan makanan yang dikonsumsi warga binaan tetap aman, sehat, dan layak sehingga dapat mencegah terjadinya penyakit yang bersumber dari makanan maupun air minum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengapresiasi pelaksanaan inspeksi yang dilakukan Dinkes Kota Parepare dan Puskesmas Lompoe sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami menyambut baik kegiatan inspeksi ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, khususnya terkait penyediaan air minum dan makanan yang sehat bagi warga binaan. Masukan dan rekomendasi dari tim kesehatan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan standar pelayanan di Lapas Parepare,” ujar Marten.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen terus meningkatkan standar pelayanan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk penyediaan makanan dan air minum yang aman serta memenuhi standar kesehatan.

Sebagai informasi, keamanan dan kelayakan pangan di lingkungan pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjamin setiap warga binaan memperoleh makanan dan minuman yang sehat, higienis, aman, dan sesuai standar gizi yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Ariana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama