Visual Media Nusantara, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Sejak mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025, program MBG dirancang untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis. Pada tahun 2025, program ini didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada tahun 2026 anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana MBG memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos proses verifikasi melalui intervensi tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Lebih jauh, Kejagung menduga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program tersebut.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan. Kondisi tersebut diduga memicu praktik mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur pembengkakan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik mengingat nilai anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah serta posisinya sebagai program strategis nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penulis: Ariana