Komdigi Pastikan Registrasi Nomor HP Pakai Pindai Wajah Mulai 1 Juli 2026

Visual Media Nusantara, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi nomor handphone baru di Indonesia akan menggunakan sistem pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah memperkuat validasi identitas pelanggan layanan seluler dan menekan kejahatan digital. 

Sistem registrasi berbasis biometrik wajah itu sebelumnya telah diuji coba sejak awal Januari 2026 bersama sejumlah operator telekomunikasi nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan implementasi nasional akan mulai berlaku penuh pada Juli 2026.

“Per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin Hidayat Abdullah. 

Dalam mekanisme baru tersebut, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru nantinya wajib melakukan verifikasi biometrik wajah dengan mencocokkan data kependudukan melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Komdigi menyebut kebijakan ini bertujuan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dipakai dalam berbagai modus kejahatan digital seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial. 

Data pemerintah menunjukkan jumlah nomor seluler yang beredar saat ini jauh lebih besar dibanding populasi dewasa Indonesia, sehingga dinilai membuka celah penyalahgunaan identitas dan nomor tidak aktif. 

Pada tahap awal sejak Januari 2026, masyarakat masih diberikan pilihan menggunakan metode registrasi lama berbasis NIK dan KK atau memakai verifikasi biometrik wajah. Namun mulai 1 Juli 2026, registrasi biometrik menjadi kewajiban penuh untuk pelanggan baru. Sementara, untuk pelanggan lama disebut tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. 

Komdigi juga memastikan data biometrik pengguna tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan tetap berada dalam sistem Dukcapil Kemendagri. 

Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik sebenarnya bukan hal baru secara global. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan validasi identitas berbasis wajah atau sidik jari untuk memperketat pengawasan layanan telekomunikasi.

Namun di Indonesia, penerapan sistem ini kemungkinan tetap memunculkan perdebatan terkait keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan data biometrik.

Sebab, data wajah termasuk kategori data sensitif yang memiliki risiko besar jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan sistem keamanan.

Karena itu, tantangan terbesar kebijakan ini bukan hanya soal implementasi teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi.

Di sisi lain, langkah Komdigi dapat dipahami sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan banyaknya nomor seluler anonim atau menggunakan identitas palsu.

Jika diterapkan secara efektif, sistem biometrik berpotensi mempersempit ruang penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas penipuan dan kejahatan siber.

Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas integrasi data, keamanan sistem biometrik, dan pengawasan terhadap operator maupun pihak ketiga yang terlibat dalam proses registrasi. 

Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan keamanan digital nasional sekaligus upaya menekan penyalahgunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Penulis: Ariana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama