Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Implementasi Nyata PP Tunas

Visual Media Nusantara, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia sebagai implementasi konkret Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. 

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April 2026 yang mencatat sekitar 780 ribu akun anak telah dinonaktifkan. Penonaktifan itu berlangsung sejak aturan tersebut mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. 

Meutya mengatakan langkah TikTok menjadi bukti nyata bahwa platform digital mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, TikTok menjadi platform pertama yang tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga secara terbuka melaporkan jumlah akun yang telah ditindak sesuai ketentuan batas usia pengguna. 

Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut dan berharap platform digital lain mengikuti langkah serupa dengan memperkuat pengawasan terhadap pengguna di bawah umur.

Implementasi PP Tunas dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menekan risiko paparan konten negatif dan penyalahgunaan data pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan aturan tersebut agar seluruh penyelenggara platform digital menjalankan kewajiban perlindungan anak secara optimal.

Penulis: Putra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama