Visual Media Nusantara, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menilai regulasi tersebut menjadi benteng penting dalam melindungi anak-anak dari ancaman radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.
Menurut Eddy, ruang digital saat ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan hiburan, tetapi juga rentan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyebarkan paham radikal kepada anak-anak dan remaja.
BNPT mencatat sedikitnya 112 anak telah berhasil dicegah dari paparan paham terorisme yang menyebar melalui media sosial dan platform digital. Temuan itu menunjukkan ancaman radikalisme digital terhadap anak bukan sekadar potensi, tetapi sudah menjadi realitas yang harus diantisipasi.
Eddy menegaskan, kehadiran PP Tunas menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama melalui pengawasan konten dan pembatasan interaksi yang berisiko.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut implementasi PP Tunas terus menunjukkan perkembangan positif dengan meningkatnya komitmen platform digital dalam menerapkan perlindungan pengguna anak.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan BNPT, dapat memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mencegah penyebaran paham radikal di ruang siber sejak dini.
Penulis: Putra