Visual Media Nusantara, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Kapolri, Polri pada prinsipnya membuka ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu di institusi kepolisian sebagai bagian dari prinsip timbal balik atau resiprokal antara lembaga sipil dan Polri.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Minggu (07/06/2026).
Kapolri menjelaskan, selama ini anggota Polri juga diberikan kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan di luar struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, ASN dari instansi lain juga dapat diberi ruang untuk masuk dan berkontribusi di lingkungan Polri sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Jabatan yang dimaksud meliputi bidang administrasi, keuangan, pengawasan internal, sumber daya manusia, transformasi digital, personalia, hingga tata kelola organisasi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis non-operasional merupakan praktik yang telah diterapkan di berbagai negara demokrasi modern. Selain memperkuat sistem merit, langkah tersebut dinilai dapat menghadirkan perspektif tata kelola yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi organisasi.
Usulan tersebut memunculkan beragam respons dari kalangan pemerintah maupun legislatif. Namun hingga kini, pembahasan revisi UU Polri masih berlangsung dan belum terdapat keputusan final terkait kemungkinan dibukanya jabatan non-operasional Polri bagi kalangan sipil.
Penulis: Ariana
Tags
Nasional