Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Kepala BGN Baru Usai Jadi Tersangka Korupsi MBG

Visual Media Nusantara, Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengunggah surat tulisan tangan di akun Instagram pribadinya di tengah proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat yang diunggah pada Rabu (3/6/2026), Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik Sudaryati Deyang yang baru ditunjuk sebagai Kepala BGN. Ia juga menyampaikan pesan yang menarik perhatian publik karena menyinggung soal "hadiah" yang diterimanya.

“Kepada yang terhormat Ibu Nanik S. Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Selain surat tersebut, Sony juga menuliskan keterangan pada unggahannya yang berisi ucapan selamat dan doa untuk Nanik Sudaryati Deyang dalam menjalankan amanah barunya.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” tulisnya.

Unggahan itu muncul sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain Sony, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiganya ditahan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor BGN dan sejumlah lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu malam.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujarnya.

Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi mark up pada sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ketiganya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” kata Syarief.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut untuk menghitung total kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Penulis: Ariana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama