Wamen Imipas Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin Rp100 Juta per Pekan, KPK Bongkar Modus Pemerasan WNA

Visual Media Nusantara, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK menduga Silmy Karim menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pengurusan dokumen keimigrasian WNA yang dilakukan melalui sejumlah perantara dan biro jasa.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2026). 

KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik juga menemukan adanya sistem pembagian uang yang disamarkan menggunakan kode-kode tertentu untuk menghindari kecurigaan.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," ujar Setyo. 

Selain istilah "malaikat", KPK juga mengungkap penggunaan sejumlah kode lain yang merujuk pada aliran dana kepada pihak tertentu.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," lanjut Setyo. 

Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan tersebut tidak hanya dibagikan kepada sejumlah pihak, tetapi juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset.

"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata Setyo. 

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing yang bekerja atau beraktivitas di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa perkara yang disangkakan kepada Silmy terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat Dirjen Imigrasi, bukan ketika menjabat Wakil Menteri saat ini.

"Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi," ujar Yusril. 

Yusril juga mengungkap modus yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan percepatan layanan izin tinggal bagi WNA.

"Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," kata Yusril. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. 

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang menjerat pejabat sektor keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir dan diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh KPK.

Penulis: Ariana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama