Jakarta - Hingga awal Bulan November 2025, Kementrian Sosial (Kemensos) telah menindak tegas ratusan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari ratusan pendamping yang dijatuhi sanksi, terdapat 49 pendamping PKH telah diberhentikan Kemensos dikarenakan melakukan pelanggaran berat. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (04/11/2025) Kemarin.
“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul.
Langkah tersebut dilakukan, agar Bantuan Sosial (Bansos) benar-benar sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan.
Gus Ipul menegaskan, Pendamping PKH memiliki peran penting dalam menjaga bansos agar tepat sasaran dan tepat manfaat. “Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik,” ujarnya.
"Pengawasan terus diperkuat untuk mencegah segala bentuk potensi penyimpangan. Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi,” jelasnya.
Tidak hanya Pendamping PKH yang diingatkan, Gus Ipul juga mengingatkan penerima Bansos untuk bijak dalam memanfaatkan bantuan yang diterima. "Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.
Menurutnya, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang. Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.
Selain itu bansos juga dilarang untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi. “Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” Gus Ipul mengingatkan.