Jakarta - Bencana alam yang menimpa pulau Sumatra di tiga daerah yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat membuat harta benda hingga surat berharga rusak maupun hilang. Masyarakat yang memiliki dokumen seperti Paspor juga ikut tertimbun longsor dan tersapu banjir.
Dengan demikian, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia (RI) meniadakan biaya denda paspor yang rusak atau hilang bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan layanan imigrasi tetap humanis dan berpihak pada korban.
Menteri Agus menegaskan bahwa pemerintah telah membuat aturan yang memberikan relaksasi layanan imigrasi bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana.
“Kepada korban yang mengalami musibah ini, apabila paspornya mengalami kerusakan atau hilang, saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk dibuatkan check-in agar bisa mendapatkan pelayanan (pembayaran denda) secara gratis. Tidak ada biaya,” ujar Menteri Agus Pada Hari Jumat (05/12/2025) lalu.
Lebih lanjut, Menteri Agus mengatakan bahwa kebijakan penggeratisan biaya paspor bagi warga yang terdampak bencana merupakan bentuk kepedulian dan upaya nyata Kemenimipas untuk membantu pemulihan mobilitas dan identitas administrasi masyarakat pascabencana.
"Kami sudah berangkatkan Ditjenpas dan jajaran imigrasi untuk mendata situasi serta kerusakan yang dialami keluarga besar kita di wilayah terdampak. Dari hasil inventarisasi itu, kita akan menentukan langkah-langkah penanggulangan berikutnya,” tambah Menteri Agus.
Dengan adanya fasilitas penggantian paspor tanpa biaya denda ini, Kemenimipas berharap masyarakat yang terdampak bencana dapat tetap memperoleh akses layanan negara secara layak. Kementerian juga memastikan seluruh kantor imigrasi di wilayah terdampak dan wilayah penyangga siaga memberikan pelayanan cepat, aman, serta mudah.
Kemenimipas mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kehilangan atau kerusakan paspor akibat bencana. Pemerintah memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan dengan prinsip kemanusiaan serta memprioritaskan keselamatan dan pemulihan masyarakat.