Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Priode 2026-2029 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Sebanyak 156 pelamar, telah dinyatakan lolos seleksi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan bahwa seluruh peserta yang lulus tahap administrasi wajib mengikuti tes penulisan makalah.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tes penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026," Kata Edwin di Jakarta Pusat, Rabu (28/01/2026).
Peserta juga diwajibkan mengunduh dan mencetak kartu pendaftaran melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id sebelum pelaksanaan tes dan hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal dengan membawa kartu pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
Edwin menegaskan, seluruh peserta agar mencermati setiap informasi yang disampaikan Panitia Seleksi.
“Kami mengimbau peserta untuk secara aktif memeriksa email dan memahami seluruh ketentuan seleksi. Ketelitian peserta sangat menentukan kelancaran proses seleksi pada tahap berikutnya,” Katanya.
Perlu di ketahui, Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Daftar peserta yang lulus tercantum dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi.