BPOM Temukan 41 Obat Herbal Yang Mengandung Kimia

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 41 jenis Obat Bahan Alami (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025. 

Berdasarkan siaran pers BPOM nomor HM.01.1.02.26.10 Tanggal 10 Februari 2026 tentang BPOM Temukan 41 Obat Berbahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat di Penghujung Tahun 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan untuk tidak menggunakan Produk OBA dan Suplemen Kesehatan (SK) yang mengandung BKO karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius. 

"Bahaya yang dapat ditimbulkan, antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat," Kata Taruna Ikrar. 

Taruna Ikrar merinci beberapa bahaya produk OBA yang mengandung BKO sildenafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin. Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati. Sementara BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” Tegas Taruna. 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel. BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA yang mengandung BKO berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar produk yang telah memiliki NIE.

Tidak hanya sampai di situ, BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Berikut 41 Jenis OBA dan SK yang mengandung BKO : 
1. AMK Madu Tonik Cap Kuda 
2. Jamu Suami 
3. Daun Muda
4. Super strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
5. Jakarta Bandung Plus
6. Kopi Ginseng Siberia New
7. Premium Kapsul Herbal
8. Dayak Ramuan Kalimantan Kuno
9. Akiyo Candy
10. Raja Ranjang Ganas
11. Jaran Segoro
12. Mallboro Black
13. Black Honey
14. Raja Ranjang Ganas Serbuk
15. Gatot Koco
16. Raja Ranjang Ganas Kapsul
17. Soloco
18. Misteri Energetic Candy
19. Daun Mujarab
20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
23. Naga Mas
24. Tawon Sakti Kapsul
25. Buah merah Mahkota Dewa Plus
26. Obat Gemuk
27. Vitagem
28. Vitamin Gemuk
29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat
30. Super Gemoy
31. Cathrine Slim
32. Mamychin Slimming Capsul
33. Fix Slim Super Booster
34. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg
35. Faslim
36. Extra Slimming
37. Slimmy Pink
38. Kapsul Butea-S
39. Kopi Mandalika
40. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
41. Jiang Tang Wan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama