Visual Media Nusantara, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama DPRD menyepakati perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 28 OPD. Struktur kelembagaan baru tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027 setelah seluruh proses penyesuaian organisasi dan penganggaran selesai.
Saat ini, Pemkot Parepare masih menggunakan struktur lama dengan total 34 perangkat daerah. Perubahan struktur dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi agar lebih efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa awalnya struktur baru dirancang terdiri dari 29 OPD. Namun setelah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jumlahnya kembali dirampingkan menjadi 28 OPD.
Perubahan tersebut terjadi karena usulan pemisahan antara dinas dan badan pendapatan tidak memenuhi penilaian atau scoring dari pemerintah provinsi. Akibatnya, dua fungsi tersebut diminta untuk kembali digabung dalam satu perangkat daerah.
Kaharuddin Kadir mengatakan pengurangan jumlah OPD merupakan hasil dari evaluasi bersama pemerintah provinsi.
“Awalnya 29, tapi setelah difasilitasi gubernur diminta digabung karena scoring-nya belum mencukupi,” kata Kaharuddin.
Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyatakan pemerintah daerah masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum menerapkan struktur baru tersebut.
Tasming menegaskan penerapan struktur organisasi baru tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan program pemerintah yang sedang berjalan serta kesesuaian dengan anggaran daerah.
Ia memastikan perampingan organisasi bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran dan sumber daya manusia tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah berharap penggabungan beberapa perangkat daerah justru mampu membuat birokrasi lebih efektif dan pelayanan publik menjadi lebih maksimal.
Penataan struktur organisasi ini juga berpotensi menyebabkan penggabungan beberapa dinas atau badan di lingkungan Pemkot Parepare sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Detik Sulsel