Visual Media Nusantara, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai sebagai bagian dari upaya efisiensi operasional dan penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah posisi yang berkaitan langsung dengan layanan lapangan, termasuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan tenaga ahli gizi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan BGN. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dilakukan untuk menekan mobilitas pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menurut Dadan, kebijakan WFH menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendukung efisiensi operasional di berbagai instansi negara. Meski bekerja dari rumah, pegawai tetap diminta menjaga disiplin dan memastikan komunikasi kerja berjalan lancar.
“Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk WFH, menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM,” kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Meski sebagian pegawai dapat bekerja dari rumah, BGN menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Kepala SPPG dan tenaga ahli gizi. Kedua posisi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan program gizi di lapangan berjalan dengan baik.
SPPG sendiri merupakan unit yang berperan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam operasionalnya, SPPG bertanggung jawab memastikan distribusi makanan, kualitas gizi, hingga standar keamanan pangan terpenuhi.
Karena tugasnya berkaitan langsung dengan operasional layanan gizi dan pengawasan distribusi makanan, kepala SPPG dan ahli gizi tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lokasi pelayanan.
Selain pengecualian bagi posisi tertentu, BGN juga menerapkan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH di sejumlah unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Beberapa unit yang menjalankan sistem kerja campuran tersebut antara lain:
- Inspektorat Utama
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Skema ini dinilai memungkinkan pegawai tetap menjalankan tugas secara efektif tanpa mengganggu pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik di kantor atau lapangan.
BGN menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, seluruh pegawai tetap wajib mengikuti jam kerja resmi. Pegawai juga harus selalu siap merespons instruksi pimpinan selama jam kerja berlangsung.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai wajib mengaktifkan perangkat komunikasi dan merespons arahan pimpinan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan koordinasi tetap berjalan efektif meskipun sebagian pekerjaan dilakukan secara daring.
Kebijakan WFH yang diterapkan BGN sejalan dengan langkah pemerintah untuk mendorong efisiensi penggunaan energi, terutama bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam mobilitas kerja.
Dengan mengurangi perjalanan pegawai ke kantor setiap hari, konsumsi BBM diharapkan dapat ditekan tanpa mengurangi produktivitas kerja aparatur negara.
Selain itu, sistem kerja fleksibel juga dinilai mampu memberikan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik.
Meski menawarkan berbagai keuntungan, kebijakan WFH juga memiliki tantangan tersendiri dalam implementasinya, terutama terkait pengawasan kinerja dan koordinasi antarpegawai.
Karena itu, BGN menekankan pentingnya disiplin dan responsivitas pegawai selama menjalankan tugas secara daring. Komunikasi yang cepat dan koordinasi yang efektif menjadi kunci utama agar sistem kerja fleksibel dapat berjalan dengan optimal.
Selain itu, unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diharapkan menjaga kualitas layanan meskipun sebagian pegawai bekerja secara jarak jauh.
BGN memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu jalannya program pemenuhan gizi yang menjadi prioritas pemerintah.
Program tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk distribusi makanan bergizi dan pengawasan standar keamanan pangan.
Dengan tetap mewajibkan kepala SPPG dan ahli gizi bekerja secara langsung di lapangan, BGN berharap kualitas layanan gizi masyarakat tetap terjaga.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan efisiensi birokrasi dengan keberlanjutan program strategis nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat.
(WAS)