BGN Pastikan SPPG Suspend Mayor Tak Terima Insentif

Visual Media Nusantara, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend mayor tidak akan menerima insentif selama masa penghentian operasional berlangsung.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait mekanisme pemberian insentif bagi SPPG yang dihentikan sementara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dadan menjelaskan, tidak semua SPPG yang disuspend otomatis kehilangan insentif. Pemberian insentif ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, jika penghentian operasional terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, maka insentif tidak akan dibayarkan. Hal serupa juga berlaku apabila ditemukan persoalan keamanan pangan akibat bahan baku yang tidak layak atau praktik tata kelola yang tidak sehat. 

“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” kata Dadan. 

Ia menambahkan, penghentian insentif juga berlaku bagi SPPG yang mengalami penghentian operasional permanen atau sementara akibat kondisi standby readiness yang tidak terpenuhi, seperti renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat operasional tidak dapat berjalan normal. 

BGN mencatat, dari total 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 unit masuk kategori suspend mayor sehingga tidak berhak menerima insentif. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar operasional dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. 

Melalui penegasan ini, BGN berharap seluruh mitra dan pengelola SPPG memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola operasional di lapangan.

Penulis: Putra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama