Visual Media Nusantara, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru terkait batas cemaran mikroba dalam pangan olahan, termasuk mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menyesuaikan standar keamanan pangan dengan perkembangan industri yang semakin kompleks.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya pada 2019.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan jenis pangan olahan serta teknologi pengolahan makanan yang terus berubah.
“Bukan pangan jika tidak aman,” ujar Taruna.
Dalam aturan terbaru ini, BPOM menetapkan batas cemaran mikrobiologi yang lebih spesifik untuk sejumlah produk yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Produk tersebut seperti:
- mi instan dan olahan tepung siap saji
- minuman serbuk seperti susu, cokelat, dan krimer
- serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso
kini memiliki standar pengujian yang lebih ketat.
Salah satu perubahan penting adalah kewajiban uji terhadap bakteri Salmonella pada produk minuman serbuk, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
BPOM juga mengakui bahwa pembaruan ini dilakukan karena masih terdapat jenis pangan olahan yang belum memiliki standar mikrobiologi yang jelas dalam regulasi sebelumnya.
Untuk mendukung implementasi, pelaku usaha diberikan masa transisi selama 12 bulan agar dapat menyesuaikan proses produksi dengan ketentuan baru.
Pembaruan aturan ini mencerminkan perubahan cepat dalam industri pangan, di mana produk semakin beragam dan proses produksi semakin kompleks.
Di sisi lain, kebutuhan akan standar keamanan yang lebih rinci menjadi penting, terutama untuk produk yang dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
Penetapan batas cemaran mikroba sendiri berkaitan dengan risiko yang tidak selalu terlihat secara langsung, namun berpotensi memengaruhi keamanan pangan jika tidak dikendalikan.
Dengan aturan baru ini, BPOM menargetkan peningkatan standar keamanan pangan nasional. Namun, implementasi di lapangan, termasuk kesiapan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan, akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut.
(WAS)