Visual Media Nusantara, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan dinitrogen monoksida (N₂O) harus sesuai dengan peruntukannya guna mencegah risiko penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penegasan ini disampaikan BPOM melalui siaran pers resmi pada 6 April 2026.
Dinitrogen monoksida, yang juga dikenal sebagai nitrous oxide atau “gas tertawa”, sebenarnya memiliki sejumlah fungsi legal dan bermanfaat, seperti digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi serta dalam industri pangan sebagai bahan tambahan tertentu. Namun, dalam beberapa waktu terakhir muncul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan gas tersebut di masyarakat.
BPOM menjelaskan bahwa dinitrogen monoksida telah lama digunakan secara legal dalam berbagai sektor. Dalam dunia medis, gas ini dimanfaatkan sebagai anestesi atau obat bius untuk membantu proses tindakan medis tertentu.
Sementara dalam industri pangan, N₂O digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang berfungsi sebagai propelan atau pendorong pada produk tertentu, misalnya pada produk krim kocok (whipped cream).
Meski demikian, penggunaan bahan tersebut harus mengikuti ketentuan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memperketat pengawasan, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan terkait produksi, impor, registrasi, hingga peredaran dinitrogen monoksida sebagai bahan tambahan pangan.
Aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa penggunaan gas N₂O benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri yang sah serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.
BPOM juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menggunakan bahan tersebut harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pengawasan distribusi dan penggunaan.
Dalam beberapa kasus, gas dinitrogen monoksida diketahui disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi euforia atau efek tertentu yang dapat memengaruhi sistem saraf.
Praktik tersebut sering dilakukan dengan cara menghirup gas dari tabung atau balon, yang dikenal di kalangan tertentu sebagai “whip pink” atau gas tertawa.
Padahal, penggunaan gas tersebut secara sembarangan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari pusing, gangguan saraf, hingga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Karena itu, BPOM menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar gas tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain regulasi, BPOM juga akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan peredaran dinitrogen monoksida di pasar.
Pengawasan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk kementerian dan aparat penegak hukum, untuk memastikan penggunaan bahan tersebut tetap berada dalam jalur yang legal.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan bahan kimia yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis maupun industri.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan dinitrogen monoksida di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Penggunaan gas tersebut tanpa pengawasan dan tujuan yang jelas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, BPOM berharap penggunaan dinitrogen monoksida dapat tetap memberikan manfaat sesuai kebutuhan industri dan medis, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan di masyarakat.
(WAS)