Kemensos Alihkan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan ke Kemenhan, DPD Usulkan Perubahan UU

Visual Media Nusantara, JAKARTA – Pemerintah mulai memproses pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Langkah ini dibahas bersamaan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kemensos, Kemenhan, dan pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan bahwa kesepahaman antara Kemensos dan Kemenhan terkait pengelolaan TMP menjadi momentum penting yang sejalan dengan agenda legislasi DPD.

“Hari ini kami dari DPD RI berdiskusi dengan teman-teman Kemenhan dan Kemensos. Poinnya adalah DPD sedang mengajukan revisi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, dan pada saat yang sama ada kesepahaman terkait pengelolaan TMP,” ujar Sultan. 

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki Kemensos serta pertimbangan untuk menjaga kehormatan dan marwah Taman Makam Pahlawan.

“Proses teknis sudah kita laksanakan, termasuk penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensos dan Kemenhan,” kata Agus Jabo. 

Ia menambahkan bahwa secara de facto arahan Presiden terkait pengalihan pengelolaan TMP telah dijalankan, sementara proses berikutnya adalah penyelesaian payung hukum melalui perubahan regulasi.

DPD RI menyatakan bahwa kesepakatan tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari bahan legislasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial.

Meski demikian, Sultan menekankan bahwa proses perubahan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari. 

Dengan revisi tersebut, diharapkan pengelolaan Taman Makam Pahlawan dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat ketika dialihkan dari Kemensos ke Kemenhan.

Sementara menunggu proses legislasi rampung, Kemensos dan Kemenhan sepakat melakukan pengelolaan bersama selama masa transisi.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyebut kerja sama tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun sebelum pengalihan sepenuhnya dilakukan.

“Untuk pengelolaannya secara bersama sudah kita laksanakan mulai awal bulan ini sampai akhir tahun,” ujar Donny. 

Ia juga menilai bahwa pengelolaan oleh Kemenhan dinilai lebih relevan karena pemanfaatan Taman Makam Pahlawan, khususnya di TMP Kalibata, selama ini sering melibatkan unsur TNI.

Selain menjaga kehormatan makam para pahlawan, pengalihan pengelolaan ini juga diharapkan dapat memperkuat fungsi TMP sebagai ruang edukasi kebangsaan bagi masyarakat.

Melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi dengan sektor pertahanan, pemerintah berharap Taman Makam Pahlawan dapat menjadi simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda.
(WAS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama