Soal Aturan Pelindungan Anak, Kemkomdigi Panggil Lagi Meta dan YouTube

Visual Media Nusantara, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan teknologi global Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah kedua platform tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dari pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemanggilan kedua kepada Google yang mengelola platform YouTube serta Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Alexander, sebelumnya kedua perusahaan tersebut telah menerima surat pemanggilan pertama dari Kemkomdigi untuk memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian, Google dan Meta diketahui belum menghadiri pemeriksaan tersebut karena mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (02/04/2026).

Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik tetap berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada kedua perusahaan teknologi tersebut.

Alexander menjelaskan bahwa mekanisme pemanggilan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang diduga belum memenuhi kewajiban regulasi memang dapat dilakukan beberapa kali sebelum sanksi dijatuhkan.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” jelasnya.

Proses pemanggilan tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif bagi perusahaan digital, melainkan bagian penting dari upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Alexander menilai bahwa keterlambatan dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dapat berdampak pada tertundanya upaya perbaikan sistem pelindungan anak di berbagai platform digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat regulasi terkait tata kelola platform digital, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga paparan informasi yang tidak sesuai usia.

Melalui regulasi yang dikenal sebagai PP TUNAS, pemerintah menuntut platform digital untuk menerapkan langkah-langkah nyata dalam menjaga keamanan anak di internet. Hal ini mencakup sistem moderasi konten, mekanisme pelaporan konten negatif, hingga perlindungan data pribadi anak.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun global, wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

Alexander memastikan bahwa proses pengawasan terhadap platform digital akan terus dilakukan secara bertahap. Jika perusahaan yang dipanggil tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan hingga batas pemanggilan yang ditentukan, pemerintah dapat melanjutkan ke tahap penegakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengawasan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka mekanisme penegakan hukum akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kemkomdigi berharap perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung terciptanya ruang digital yang aman bagi anak.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen tersebut,” kata Alexander.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa kerja sama antara regulator, perusahaan teknologi, serta masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman, terutama bagi anak-anak yang semakin aktif menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari.
(WAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama