3 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Kemenhaj dan Polri Perkuat Satgas Haji Ilegal

Visual Media Nusantara, Jakarta — Pemerintah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat penipuan dan promosi haji palsu.

Penguatan pengawasan itu dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri dalam memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal, di tengah meningkatnya kasus keberangkatan haji non-prosedural menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan praktik penipuan dengan modus iklan haji palsu masih marak dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang ingin beribadah.

“Hari ini kami melakukan update perkembangan penanganan haji ilegal. Praktik penipuan melalui iklan-iklan haji palsu masih terjadi dan ini membutuhkan kerja bersama lintas institusi, termasuk dukungan penuh dari Polri,” ujar Dahnil. 

Dalam perkembangan terbaru, Dahnil mengungkapkan tiga WNI yang diamankan di Arab Saudi diduga menjalankan modus penipuan melalui promosi keberangkatan haji ilegal yang tidak sesuai prosedur resmi pemerintah.

“Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” katanya. 

Satgas Pencegahan Haji Ilegal sendiri melibatkan unsur Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemenhaj untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap jaringan haji ilegal yang semakin aktif menjelang musim haji.

Selain penguatan satgas, pemerintah juga sepakat menambah keterlibatan personel Polri dalam operasional haji di Arab Saudi guna memperkuat tata kelola, pengamanan, serta perlindungan jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci. 

Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, menegaskan Polri akan terus memperkuat pertukaran informasi dan penegakan hukum terhadap praktik penipuan haji.

“Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang berulang bahkan residivis, sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Dedi. 

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji murah atau jalur cepat yang tidak memiliki izin resmi, terutama yang marak beredar melalui media sosial dan platform digital.

Penguatan Satgas Haji Ilegal ini menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan berkedok ibadah, sekaligus memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah Indonesia berjalan aman, legal, dan sesuai ketentuan.

Penulis: Ariana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama