Visual Media Nusantara, Jakarta — Pemerintah akan mulai menjalankan strategi besar penguatan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) mulai 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan tersebut dibahas langsung dalam rapat Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menargetkan penguatan cadangan devisa nasional sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi pendukung agar implementasi kebijakan dapat berjalan tepat waktu mulai awal Juni.
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok,” ujar Airlangga Hartarto.
Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan aliran devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan nasional serta meningkatkan transparansi perdagangan SDA Indonesia.
Selain itu, berbagai instrumen regulasi dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan disebut tengah diselesaikan sebelum kebijakan resmi berlaku.
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” kata Airlangga.
Pemerintah juga mulai melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha guna memastikan seluruh eksportir memahami aturan baru terkait DHE dan tata kelola ekspor SDA.
Di sisi lain, kebijakan ini sempat memunculkan perhatian pelaku pasar dan investor asing terkait potensi dampaknya terhadap aktivitas ekspor nasional.
Namun pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan menghambat kegiatan ekspor perusahaan yang telah berjalan selama ini.
“Seluruh ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing,” ujar Airlangga.
Secara ekonomi, penguatan kebijakan DHE menjadi penting karena selama ini sebagian devisa hasil ekspor SDA dinilai belum optimal masuk ke sistem keuangan domestik.
Padahal, devisa hasil ekspor memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat cadangan devisa negara, serta menopang ketahanan ekonomi nasional saat terjadi gejolak global.
Namun, tantangan terbesar kebijakan ini bukan hanya pada regulasi, melainkan pengawasan implementasi di lapangan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan iklim usaha.
Karena itu, pemerintah mencoba menekankan bahwa kebijakan penguatan DHE bukan bentuk pembatasan ekspor, melainkan upaya memperbaiki tata kelola ekonomi nasional agar manfaat SDA lebih besar dirasakan di dalam negeri.
Selain membahas DHE dan ekspor SDA, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk kebijakan stimulus ekonomi dan penguatan konsumsi domestik di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan ini diperkirakan menjadi salah satu langkah ekonomi strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat devisa nasional, dan meningkatkan kontrol terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Penulis: Ariana