Visual Media Nusantara, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 serta penguatan tata kelola sumber daya alam (SDA) strategis.
Langkah tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi dan fiskal nasional tahun 2027 di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan APBN 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.
“Tadi Bapak Presiden telah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal di tahun 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Airlangga Hartarto.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen pada 2027. Selain itu, inflasi dijaga di level 1,5 sampai 3,5 persen dengan dukungan penguatan koordinasi pengendalian inflasi pusat dan daerah serta stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam kebijakan fiskal tersebut, pemerintah juga menargetkan pendapatan negara sekitar 11,82 hingga 12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara belanja negara berada di kisaran 13,62 hingga 14,8 persen terhadap PDB. Defisit APBN diproyeksikan tetap terkendali pada level 1,8 hingga 2,4 persen terhadap PDB.
Selain fokus pada pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor SDA melalui revisi kebijakan dalam PP Nomor 21 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat retensi tertentu guna memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
“Penerapan devisa hasil ekspor sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kontribusi pelaku usaha sektor SDA dapat dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Airlangga.
Pemerintah juga mulai mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis seperti batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy secara bertahap melalui mekanisme BUMN ekspor atau PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing maupun ketidaksesuaian data ekspor yang berpotensi memengaruhi penerimaan devisa negara.
Secara ekonomi, kebijakan penguatan tata kelola SDA dinilai penting karena ekspor komoditas masih menjadi salah satu penopang utama devisa Indonesia.
Namun, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi memastikan pengelolaan SDA berjalan lebih transparan, efisien, dan memberi nilai tambah melalui hilirisasi industri.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu tata kelola ekspor SDA memang menjadi perhatian karena masih adanya praktik perdagangan yang dinilai belum optimal bagi kepentingan ekonomi nasional.
Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan kebijakan ekonomi yang lebih berorientasi pada penguatan industri domestik, hilirisasi, dan pengendalian arus devisa hasil ekspor.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tekanan global.
Penulis: Ariana