PAREPARE, SULAWESI SELATAN - Pihak kepolisian membubarkan aksi balap liar di Kota Parepare. Sebanyak 30 unit sepeda motor berhasil disita aparat kepolisian yang kepergok terlibat aksi balap liar. Operasi penertiban, dilakukan di jalan mattiro Tasi, Kota Parepare.
"Kami melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pelaku balap liar dalam wilayah hukum Polres Parepare. Dari kegiatan tersebut, diamankan 30 unit sepeda motor yang melakukan aksi balap liar," ujar Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, Minggu (22/02 2026).
Selain aksi balap liar, polisi juga menemukan pelanggaran teknis pada kendaraan yang terjaring. Arsyad mengungkapkan, mayoritas kendaraan tersebut menggunakan komponen yang tidak sesuai aturan kepolisian.
"Pengendara sepeda motor tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas berupa menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, tidak menggunakan TNKB, serta tidak menggunakan helm," ungkap Arsyad.
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat rawan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Oleh karena itu, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan hukum di lokasi.
"Pelanggaran-pelanggaran lain yang rawan mengakibatkan terjadinya lakalantas selanjutnya diberikan tindakan berupa tilang. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi aman dan terkendali," tegasnya.
Saat ini, puluhan unit sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Parepare sebagai barang bukti. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama.
“30 motor yang kami sita itu saat ini diamankan di Kantor Satlantas Polres Parepare. Kami imbau warga untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas,” pungkasnya.