Menu Ramadhan MBG Viral Di Sosial Media, BGN Langsung Buka Suara

Jakarta - Usai ramai diperbincangkan terkait menu Ramadhan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sosial media Badan Gizi Nasional (BGN) langsung mengeluarkan siaran pers dengan nomor SIPERS-98/BGN/02/2026.

Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/02/2026). 

Nanik menegaskan, anggaran untuk Balita hingga SD kelas 3 sebesar Rp 13.000 dan untuk anak SD kelas 4 hingga Ibu Menyusui (Busui) sebesar Rp 15.000. Ia juga menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak dipergunakan seluruhnya untuk bahan baku makanan. 

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik. 

Lebih lanjut, Nanik menerangkan bahwa anggaran Rp 13.000 dan Rp 15.000 tersebut terdapat Rp 3.000 per porsi untuk biaya operasional. 

"Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya," Terangnya. 

Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng. 

Alokasi anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi tersebut, tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru nomor 401.1 yang dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp 6 juta per hari. Dengan asumsi, setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat. 

Namun demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.


"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama