Visual Media Nusantara, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan setelah ditemukan dipromosikan dengan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut teridentifikasi dalam pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025.
“BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti ‘mengencangkan payudara’, ‘membesarkan payudara’, hingga ‘merapatkan organ intim’. Klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, dan menyesatkan konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, praktik promosi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dengan promosi menyesatkan. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.
BPOM menegaskan bahwa produk kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, merawat, dan memperindah tubuh, bukan untuk memengaruhi fungsi organ tubuh.
Klaim yang mengarah pada perubahan fungsi organ dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.
Pengawasan ini juga merupakan respons atas maraknya promosi berlebihan di platform digital seperti marketplace dan media sosial.
BPOM mengungkap delapan produk yang telah dicabut izin edarnya:
1. VIOLLA Sweet Breast Cream
2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
3. XBS Cream Zeeya Breast Care Oil
4. VAMELLA Ultimate Breast Serum
5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
6. NATURWISH Breast Serum
7. MIREYA Premium Breast Cream
8. BIOAQUA Bust Cream
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan seluruh pelaku usaha untuk:
- menarik produk dari peredaran
- menghentikan promosi di semua platform
- memastikan kepatuhan terhadap regulasi
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen dari produk yang berpotensi menyesatkan.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kosmetik dengan klaim berlebihan.
“Masyarakat harus lebih selektif dan tidak mudah tergiur klaim sensasional. Pastikan selalu cek izin edar sebelum membeli produk,” ujar Taruna.
Penulis : Kontributor Visual Media Nusantara
Editor : Redaksi Visual Media Nusantara
Tags
Kesehatan