Magang Nasional Dapat THR atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Kemnaker

Visual Media Nusantara, JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat, termasuk mengenai nasib peserta program magang nasional.

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, peserta magang nasional tidak berhak menerima THR keagamaan sebagaimana pekerja pada umumnya.

Hal ini karena status peserta magang bukan sebagai pekerja atau buruh, melainkan sebagai peserta pelatihan kerja.

“Peserta magang nasional tidak memiliki hubungan kerja, melainkan hubungan pemagangan,” demikian penjelasan yang disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker. 

THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Selain itu, pekerja juga harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Sementara itu, peserta magang terikat dalam perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja. Mereka juga tidak menerima gaji, melainkan hanya uang saku selama menjalani program.

Perbedaan status ini menjadi alasan utama mengapa peserta magang tidak masuk dalam kategori penerima THR.

“Peserta magang hanya menerima uang saku, bukan upah seperti pekerja sehingga tidak berhak mendapatkan THR,” jelas Kemnaker. 

Karena THR dihitung berdasarkan komponen upah, maka peserta magang otomatis tidak termasuk dalam kewajiban pembayaran tersebut.

Meski tidak diwajibkan secara hukum, perusahaan tetap memiliki opsi untuk memberikan bonus atau insentif kepada peserta magang menjelang Lebaran.

Namun, pemberian tersebut bersifat sukarela dan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam aturan terbaru, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR:
- Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan gaji
- Masa kerja <12 bulan: proporsional

Ketentuan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja resmi.

Penulis : Kontributor Visual Media Nusantara
Editor : Redaksi Visual Media Nusantara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama