Visual Media Nusantara, JAKARTA — Maraknya kasus penipuan digital di sektor keuangan menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi perlindungan konsumen agar masyarakat tidak terus menjadi korban kejahatan finansial.
Dalam rapat kerja bersama OJK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Charles menilai kasus penipuan berbasis digital saat ini sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Ia menyebut laporan korban penipuan terus bermunculan hampir setiap hari.
“Kalau boleh saya bilang, kita sebenarnya sedang berada dalam situasi krisis penipuan digital,” kata Charles.
Menurutnya, penipuan tidak hanya menyasar masyarakat umum. Modus kejahatan keuangan juga mulai menargetkan berbagai kalangan, termasuk pejabat hingga aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan perlu diperkuat secara serius.
Charles juga menyoroti layanan pengaduan yang dikelola OJK. Ia menilai sistem pengaduan penipuan digital harus dapat diakses selama 24 jam penuh.
Menurutnya, kejahatan digital terjadi kapan saja sehingga korban harus bisa melapor dengan cepat agar dana yang ditransfer ke pelaku bisa segera diblokir.
“Harusnya ini berjalan 1×24 jam, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun,” ujarnya.
Dengan layanan pengaduan yang aktif sepanjang waktu, peluang penyelamatan dana korban dinilai akan lebih besar.
Selain pengaduan, Charles juga meminta OJK memiliki protokol khusus dalam menangani kasus penipuan keuangan.
Protokol tersebut penting agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, mulai dari koordinasi dengan perbankan hingga komunikasi kepada publik.
Menurutnya, sistem penanganan krisis yang jelas akan membantu mengurangi kerugian masyarakat.
Charles juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penipuan digital dan investasi ilegal.
Ia menyarankan OJK memanfaatkan media sosial dan figur publik untuk memperluas sosialisasi jalur pengaduan resmi bagi korban.
“Masyarakat harus tahu nomor daruratnya. Kalau tertipu, mereka tahu harus melapor ke mana,” katanya.
Komisi XI DPR menilai penguatan perlindungan konsumen menjadi tantangan besar di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
Digitalisasi memang memudahkan transaksi, namun di sisi lain juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan finansial.
Karena itu, DPR mendorong OJK memperkuat regulasi, meningkatkan literasi keuangan, serta membangun sistem pengaduan yang lebih responsif untuk melindungi masyarakat.
Penulis: Kontributor Visual Media Nusantara
Editor: Redaksi Visual Media Nusantara
Tags
Nasional