Visual Media Nusantara, JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, masih banyak informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat.
Berikut 5 fakta penting tentang THR 2026 yang sering disalahpahami oleh masyarakat.
1. THR Wajib Diberikan, Tapi Hanya untuk Pekerja dengan Hubungan Kerja
THR keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja resmi.
Artinya, pekerja dengan status:
- karyawan tetap (PKWTT)
- karyawan kontrak (PKWT)
👉 wajib menerima THR
Namun, bagi:
- peserta magang
- pekerja lepas tanpa kontrak jelas
👉 tidak termasuk penerima wajib THR
2. Tidak Harus Menunggu 1 Tahun untuk Dapat THR
Masih banyak yang mengira THR hanya diberikan setelah bekerja satu tahun.
👉 Ini keliru.
Faktanya:
pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapat THR
perhitungannya proporsional
3. Peserta Magang Tidak Berhak THR
Ini salah satu yang paling sering disalahpahami.
Peserta magang:
- bukan pekerja
- tidak memiliki hubungan kerja
👉 sehingga tidak wajib mendapatkan THR
Namun, perusahaan tetap boleh memberikan bonus sebagai bentuk apresiasi (tidak wajib).
4. THR Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Banyak pekerja tidak tahu batas waktu ini.
👉 Faktanya:
THR wajib dibayar maksimal H-7 sebelum hari raya
Jika terlambat:
perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif
5. THR Besarnya Bisa Berbeda, Tidak Selalu 1 Bulan Gaji
Tidak semua pekerja mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
👉 Aturannya:
- masa kerja ≥12 bulan → 1 bulan gaji
- masa kerja <12 bulan → dihitung proporsional
Kenapa Informasi THR Sering Disalahpahami?
Banyak kesalahpahaman terjadi karena:
- informasi beredar di media sosial tidak lengkap
- perbedaan status kerja tidak dipahami
- kurangnya sosialisasi aturan ketenagakerjaan
Menjelang Lebaran, penting bagi pekerja untuk memahami hak dan kewajiban terkait THR agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan, sementara pekerja diharapkan lebih aktif mencari informasi yang benar terkait ketentuan THR.
Penulis : Kontributor Visual Media Nusantara
Editor : Redaksi Visual Media Nusantara
Tags
Nasional