Jangan Sampai Salah! 5 Fakta THR 2026 yang Wajib Diketahui

Visual Media Nusantara, JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, masih banyak informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat.

Berikut 5 fakta penting tentang THR 2026 yang sering disalahpahami oleh masyarakat.

1. THR Wajib Diberikan, Tapi Hanya untuk Pekerja dengan Hubungan Kerja

THR keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja resmi.

Artinya, pekerja dengan status:
- karyawan tetap (PKWTT)
- karyawan kontrak (PKWT)

👉 wajib menerima THR

Namun, bagi:
- peserta magang
- pekerja lepas tanpa kontrak jelas

👉 tidak termasuk penerima wajib THR


2. Tidak Harus Menunggu 1 Tahun untuk Dapat THR

Masih banyak yang mengira THR hanya diberikan setelah bekerja satu tahun.

👉 Ini keliru.

Faktanya:
pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapat THR

perhitungannya proporsional


3. Peserta Magang Tidak Berhak THR

Ini salah satu yang paling sering disalahpahami.
Peserta magang:
- bukan pekerja
- tidak memiliki hubungan kerja

👉 sehingga tidak wajib mendapatkan THR

Namun, perusahaan tetap boleh memberikan bonus sebagai bentuk apresiasi (tidak wajib).


4. THR Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Banyak pekerja tidak tahu batas waktu ini.
👉 Faktanya:
THR wajib dibayar maksimal H-7 sebelum hari raya

Jika terlambat:
perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif


5. THR Besarnya Bisa Berbeda, Tidak Selalu 1 Bulan Gaji

Tidak semua pekerja mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
👉 Aturannya:
- masa kerja ≥12 bulan → 1 bulan gaji
- masa kerja <12 bulan → dihitung proporsional


Kenapa Informasi THR Sering Disalahpahami?

Banyak kesalahpahaman terjadi karena:
- informasi beredar di media sosial tidak lengkap
- perbedaan status kerja tidak dipahami
- kurangnya sosialisasi aturan ketenagakerjaan


Menjelang Lebaran, penting bagi pekerja untuk memahami hak dan kewajiban terkait THR agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan, sementara pekerja diharapkan lebih aktif mencari informasi yang benar terkait ketentuan THR.

Penulis : Kontributor Visual Media Nusantara
Editor : Redaksi Visual Media Nusantara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama