Kemenkes Dorong Deteksi Dini dan Perilaku Mendengar Aman

Visual Media Nusantara, JAKARTA —Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggalakkan program deteksi dini gangguan pendengaran dan kampanye perilaku mendengar aman untuk mencegah gangguan fungsi pendengaran di masyarakat. Program ini dinilai penting mengingat perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin terpapar kebisingan.

Upaya ini disampaikan saat acara kampanye kesehatan publik yang digelar di Jakarta, Rabu (03/03/2026), dengan melibatkan sejumlah pakar kesehatan telinga dan pendengar dari berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Eka Diyantini, mengatakan bahwa kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini gangguan pendengaran dan perilaku mendengar yang aman.

“Deteksi dini dan perilaku mendengar aman merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan pendengaran, baik pada anak maupun orang dewasa,” ujar dr. Eka Diyantini, dikutip dari Kemenkes.go.id.

Program ini melibatkan tenaga kesehatan, audiolog, pakar telinga-hidung-tenggorokan (THT), serta organisasi kesehatan masyarakat yang bersinergi dengan Kemenkes. Pelibatan berbagai pihak ditujukan agar kampanye dan deteksi dini bisa menjangkau beragam kelompok usia.

Kampanye kesehatan pendengaran ini digelar pada awal Maret 2026 dan akan terus dikembangkan melalui serangkaian kegiatan di beberapa provinsi selama tahun ini.

Meski peluncuran kampanye dilakukan di Jakarta, Kemenkes menargetkan implementasi program di seluruh wilayah Indonesia, baik melalui fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama maupun berbagai komunitas kesehatan masyarakat.

Kemenkes menilai gangguan pendengaran sering kali tidak disadari pada tahap awal karena gejalanya tidak langsung tampak. Padahal, gangguan pendengaran dapat berdampak signifikan terhadap kualitas hidup, kemampuan belajar anak, dan produktivitas pekerja.

Kebiasaan mendengar musik dengan volume tinggi, paparan suara bising di lingkungan kerja, hingga penggunaan earphone dalam jangka panjang disebut menjadi faktor risiko utama.

Deteksi dini dilakukan melalui pemeriksaan fungsi pendengaran yang dapat diakses di fasilitas kesehatan terdekat. Pemeriksaan tersebut mencakup:

- skrining audiometri sederhana
- wawancara riwayat paparan suara
- edukasi perilaku mendengar aman

Sementara itu, perilaku mendengar aman meliputi:

- mengurangi durasi paparan suara keras
- menggunakan ear protection saat berada di lingkungan bising
- menurunkan volume suara audio pribadi

Kemenkes juga menyiapkan materi edukasi digital dan brosur panduan yang didistribusikan ke puskesmas dan komunitas.

Penyelenggaraan program deteksi dini dan perilaku mendengar aman menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat secara preventif. Dengan peningkatan kesadaran dan implementasi kebiasaan mendengar yang tepat, diharapkan angka gangguan pendengaran di Indonesia dapat menurun dalam jangka panjang.

Sumber: Kementerian Kesehatan RI
Penulis: Tim Redaksi Visual Media Nusantara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama