Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Lindungi Tenaga Medis

Visual Media Nusantara, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak di sejumlah daerah di Indonesia. 

Langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan pasien, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

Berdasarkan data dari Kemenkes Republik Indonesia hingga minggu ke-11 tahun 2026 mencatat sebanyak 58 kejadian luar biasa (KLB) campak yang tersebar di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. 

Pada awal tahun 2026, jumlah kasus sempat mencapai 2.740 kasus, meskipun kemudian menunjukkan tren penurunan hingga sekitar 177 kasus dalam beberapa pekan terakhir. 

Peningkatan kasus ini membuat pemerintah meminta seluruh fasilitas kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan tenaga medis memiliki risiko tinggi tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi karena intensitas kontak dengan pasien,” kata Andi Saguni. 

Karena itu, langkah pencegahan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan perlu diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat berbagai langkah pencegahan, di antaranya:
- melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak
- menyiapkan ruang isolasi bagi pasien suspek
- memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD)
- memperkuat pengendalian infeksi di fasilitas kesehatan. 

Selain itu, tenaga kesehatan juga diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak harus dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans kesehatan yang telah ditetapkan. 

Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat respons penanganan dan mencegah penyebaran penyakit lebih luas di fasilitas kesehatan maupun masyarakat.

Selain meningkatkan kewaspadaan di fasilitas kesehatan, pemerintah juga menjalankan program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di berbagai daerah dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. 

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan cakupan imunisasi sekaligus menekan penyebaran campak di Indonesia.
(WAS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama