Visual Media Nusantara, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dapat masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Usulan tersebut mendapat dukungan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Kebijakan ini muncul dari diskusi antara Kementerian Sosial, DPR, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Ini sejalan dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Lalu, mengapa pemerintah mempertimbangkan warga binaan masuk program BPJS PBI?
1. Menjamin Hak Kesehatan Warga Binaan
Salah satu alasan utama adalah memastikan hak kesehatan tetap terpenuhi, meskipun seseorang sedang menjalani masa pidana.
Dalam sistem pemasyarakatan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga binaan mendapatkan pelayanan dasar, termasuk layanan kesehatan.
Dengan masuknya mereka ke dalam skema BPJS PBI, biaya iuran akan ditanggung pemerintah sehingga warga binaan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan ketika membutuhkan perawatan.
2. Banyak Warga Binaan Berasal dari Kelompok Rentan
Pemerintah menilai sebagian besar warga binaan berasal dari kelompok ekonomi rentan atau keluarga tidak mampu.
Karena itu, mereka berpotensi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS yang selama ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendataan tetap akan dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.
3. Jumlah Warga Binaan di Indonesia Cukup Besar
Data pemerintah menunjukkan jumlah warga binaan di Indonesia mencapai lebih dari 270 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, sebagian memang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, tetapi masih ada warga binaan lain yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari program tersebut.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan perluasan akses agar layanan kesehatan bagi warga binaan bisa lebih merata.
4. Mendorong Sistem Pemasyarakatan yang Lebih Humanis
Program jaminan kesehatan bagi warga binaan juga dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.
Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan dasar.
Selain itu, akses kesehatan yang baik juga dapat membantu menjaga kondisi warga binaan selama menjalani masa hukuman.
5. Perlu Verifikasi Data Sebelum Diterapkan
Meski mendapat dukungan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini masih memerlukan verifikasi dan sinkronisasi data.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga terkait akan melakukan pendataan untuk memastikan warga binaan yang masuk skema PBI benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Langkah ini dilakukan agar program bantuan sosial tetap tepat sasaran dan akuntabel.
Rencana memasukkan warga binaan ke dalam program BPJS PBI menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan sosial dan layanan kesehatan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh kelompok rentan, termasuk warga binaan, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
(WAS)
Tags
Nasional