Visual Media Nusantara, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penegasan tersebut disampaikan seiring mulai diberlakukannya kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur serta kewajiban platform digital menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi nasional.
Menkomdigi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegas Menkomdigi.
Menurutnya, seluruh perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital harus memastikan kebijakan internal mereka sejalan dengan regulasi pemerintah Indonesia.
Pemerintah menyebut beberapa platform digital sudah mulai menyesuaikan kebijakan mereka.
Platform X (Twitter) misalnya telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan mulai mengidentifikasi akun yang melanggar ketentuan usia.
Sementara itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia minimal 18 tahun dalam kebijakan pengguna mereka serta memperkuat sistem moderasi untuk mencegah penggunaan oleh anak di bawah umur.
Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa platform global mampu menyesuaikan diri dengan regulasi Indonesia.
Menkomdigi menyatakan pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kepatuhan platform digital.
Pemantauan bahkan dilakukan setiap hari untuk memastikan komitmen perusahaan teknologi benar-benar dijalankan dalam sistem mereka, bukan sekadar pernyataan formal.
Jika ada platform yang tidak mematuhi aturan, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi hingga sanksi administratif.
Implementasi PP Tunas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Aturan tersebut mendorong platform digital menerapkan:
- verifikasi usia pengguna
- sistem moderasi konten
- perlindungan data anak
- pengawasan penggunaan oleh anak di bawah umur.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap generasi muda.
(WAS)
Tags
Nasional