Kenapa Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuh PP Tunas? Ini Alasannya

Visual Media Nusantara, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di dalam negeri untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menekan berbagai risiko yang muncul dari penggunaan internet tanpa pengawasan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutiya Hafid menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya.

Salah satu alasan utama diterbitkannya PP Tunas adalah meningkatnya berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital.

Pemerintah menilai anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko di internet, seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten berbahaya, penipuan online, kecanduan media sosial dan penyalahgunaan data pribadi. 

Karena itu, pemerintah mendorong platform digital untuk menerapkan sistem perlindungan yang lebih ketat terhadap pengguna anak.

Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak dapat membuat akun secara bebas pada layanan yang memiliki risiko tinggi.

Beberapa platform bahkan telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan menaikkan batas usia minimum pengguna.

Langkah tersebut diharapkan dapat membatasi akses anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan teknologi tidak boleh hanya berfokus pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial dari layanan mereka.

Melalui PP Tunas, platform digital diminta untuk:
1. meningkatkan moderasi konten
2. melindungi data pribadi anak
3. menyediakan fitur pengawasan orang tua
4. menyesuaikan kebijakan usia pengguna.

Pemerintah menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan platform digital secara berkala.

Jika terdapat platform yang tidak mematuhi ketentuan PP Tunas, pemerintah dapat menjatuhkan berbagai sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh penyedia layanan digital mematuhi standar perlindungan anak di Indonesia.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda.

Dengan keterlibatan aktif platform teknologi, orang tua, serta pemerintah, ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi sarana hiburan dan komunikasi, tetapi juga tempat yang aman bagi perkembangan anak-anak.
(WAS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama