TikTok Nonaktifkan Akun Pengguna Usia di Bawah 16 Tahun

Visual Media Nusantara, JAKARTA — Platform media sosial TikTok mulai menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan baru pemerintah Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mulai diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. 

Aturan tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk membatasi akses pengguna anak, termasuk dengan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.

TikTok menyatakan telah menyiapkan teknologi khusus untuk mendeteksi akun yang melanggar ketentuan usia pengguna.

Perusahaan juga akan menangguhkan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah batas usia yang diizinkan.

“Kami menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia,” ujar pihak TikTok. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen platform untuk mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.

Proses penonaktifan akun tidak dilakukan secara langsung dalam satu waktu, tetapi akan dilakukan secara bertahap.

Beberapa platform teknologi global, termasuk TikTok, YouTube, dan X, juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses digital bagi anak. 

Langkah ini juga sejalan dengan tren global di berbagai negara yang mulai memperketat penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diperkirakan berdampak pada puluhan juta anak di Indonesia yang selama ini aktif menggunakan platform digital. 

Selain TikTok, sejumlah platform lain yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), Threads dan Roblox. 

Akun pengguna yang tidak memenuhi syarat usia dapat dihapus atau dinonaktifkan oleh penyedia layanan.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko digital seperti:
- perundungan siber
- paparan konten berbahaya
- penipuan online
- kecanduan media sosial.

Indonesia bahkan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan nasional terhadap penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur. 
(WAS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama