Visual Media Nusantara, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori layanan digital berisiko tinggi diantaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, Roblox
Akun milik pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun dapat dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap oleh platform.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Menurut pemerintah, anak-anak rentan terpapar berbagai risiko di internet seperti:
1. konten pornografi
2. perundungan siber (cyberbullying)
3. penipuan online
4. kecanduan media sosial
5. eksploitasi data pribadi.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia yang aktif menggunakan internet dan media sosial.
Platform digital juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia dan fitur pengawasan orang tua agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
Pemerintah menyebut implementasi aturan ini tidak langsung dilakukan secara penuh, tetapi akan diterapkan secara bertahap sambil menilai tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.
Beberapa perusahaan teknologi bahkan telah mulai menyesuaikan kebijakan mereka dengan menaikkan batas usia minimal pengguna atau menyiapkan mekanisme penonaktifan akun anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda, sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas internet anak.
Langkah pembatasan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mulai tegas mengatur penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
(WAS)