Visual Media Nusantara, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang mewajibkan platform digital memperketat pengawasan usia pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan teknologi tidak merugikan perkembangan anak.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Sejumlah platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat termasuk dalam kategori layanan digital berisiko tinggi bagi anak.
Berikut beberapa platform yang aksesnya akan dibatasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun:
1. TikTok
2. Instagram
3. Facebook
4. X (Twitter)
5. Threads
6. YouTube
7. Bigo Live
8. Roblox
Platform tersebut diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua untuk memastikan anak tidak membuat akun secara bebas.
Pemerintah menilai anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:
- perundungan siber (cyberbullying)
- paparan konten tidak pantas
- kecanduan media sosial
- penipuan online
- eksploitasi data pribadi
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan teknologi memperketat kontrol penggunaan platform oleh anak.
Meski aturan sudah mulai diberlakukan, implementasi pembatasan tidak dilakukan sekaligus.
Pemerintah menyebut proses penyesuaian akan berlangsung secara bertahap, sembari memastikan kesiapan platform digital dalam menerapkan sistem verifikasi usia pengguna.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak, sekaligus meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas internet keluarga.
Kebijakan tersebut juga menjadi langkah awal Indonesia dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di era digital.
(WAS)
Tags
Nasional