Visual Media Nusantara, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (03/03/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fadia bersama beberapa pihak lainnya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode 2023–2026.
Dalam proses pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak memahami aturan hukum dan birokrasi pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan publik.
KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan yang melibatkan perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan keluarga Fadia. Perusahaan tersebut diduga mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menanggapi alasan tersebut, sejumlah pihak menilai kepala daerah seharusnya memahami sistem birokrasi karena memiliki tanggung jawab penuh dalam mengendalikan pemerintahan daerah.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut juga terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Penulis : Tim Redaksi Visual Media Nusantara