Visual Media Nusantara, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Telkomsel membahas rencana konversi sistem registrasi kartu SIM dari kuota berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menuju verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Pembahasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan serta mencegah penyalahgunaan data kependudukan dalam registrasi nomor telepon seluler.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemanfaatan teknologi biometrik merupakan bagian dari penguatan sistem identitas digital di Indonesia.
“Pemanfaatan teknologi biometrik diharapkan dapat memastikan bahwa setiap nomor telepon benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah,” kata Teguh dalam keterangan resmi Dukcapil.
Menurutnya, sistem registrasi berbasis face recognition dapat menjadi lapisan verifikasi tambahan selain penggunaan NIK, sehingga potensi penyalahgunaan identitas dapat ditekan.
Dalam skema yang sedang dibahas, proses registrasi pelanggan tidak hanya menggunakan NIK, tetapi juga dilengkapi verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik penggunaan data kependudukan orang lain untuk mendaftarkan nomor telepon baru.
Telkomsel menyatakan dukungannya terhadap pengembangan sistem registrasi berbasis biometrik tersebut.
VP Customer Care Management Telkomsel Filin Yulia menilai registrasi biometrik dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan telekomunikasi.
“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar,” ujarnya.
Pemerintah tetap mempertahankan ketentuan bahwa satu identitas hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler.
Kebijakan tersebut bertujuan membatasi penyalahgunaan nomor telepon yang kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan maupun penyebaran informasi palsu.
Selain itu, penerapan teknologi face recognition juga memungkinkan pelanggan untuk memeriksa jumlah nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran kepada operator seluler.
Kolaborasi antara Dukcapil dan operator telekomunikasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem identitas digital nasional.
Dengan sistem verifikasi biometrik, pemerintah berharap keamanan data kependudukan dapat semakin terjaga sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dalam penggunaan layanan digital.
Penulis : Tim Redaksi Visual Media Nusantara