780 Ribu Akun Anak Ditutup di TikTok, Pemerintah Minta Semua Platform Ikut Bertindak

Visual Media Nusantara, Jakarta – Ratusan ribu akun anak di Indonesia ditutup oleh TikTok. Pemerintah menilai langkah ini sebagai awal pengetatan perlindungan anak di ruang digital dan meminta platform lain melakukan hal serupa.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut hingga April 2026, sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah umur telah dinonaktifkan oleh TikTok di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Selain menutup akun, TikTok juga menetapkan batas usia minimum pengguna serta memperbarui kebijakan keamanan untuk akun anak.

Langkah ini dinilai sebagai salah satu penanganan paling besar terhadap akun anak di platform digital.

Pemerintah melihat masih banyak risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga potensi interaksi dengan pihak tidak dikenal.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak berhenti di satu platform.

Sejumlah platform lain seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan X diminta segera mengambil langkah serupa.

Langkah ini berpotensi membawa perubahan:

- akses anak ke media sosial akan semakin dibatasi
- pengawasan akun akan diperketat
- platform dituntut lebih aktif melindungi pengguna muda

Namun, tantangan seperti verifikasi usia dan pengawasan lintas platform masih menjadi perhatian.

Penutupan ratusan ribu akun ini menjadi sinyal awal pengetatan ruang digital di Indonesia. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kepatuhan seluruh platform serta pengawasan yang konsisten.
(WAS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama