Visual Media Nusantara, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa layanan publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus tetap berjalan optimal meskipun pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Menag sebagai respons terhadap penerapan pola kerja fleksibel yang mulai diberlakukan sejak awal April 2026. Ia menekankan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan,” tegas Nasaruddin dalam keterangannya.
Menurut Nasaruddin, seluruh satuan kerja Kemenag baik di tingkat pusat maupun daerah wajib memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara mudah, cepat, dan berkualitas meskipun ASN bekerja dari lokasi berbeda.
Beberapa layanan penting yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pencatatan pernikahan, legalisasi dokumen keagamaan, serta layanan keagamaan lainnya, harus tetap tersedia tanpa hambatan.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH sendiri diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah perubahan sistem kerja, Menag juga mendorong seluruh unit kerja memperkuat digitalisasi layanan publik.
Pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan efektif tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kehadiran fisik pegawai di kantor.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujar Nasaruddin.
Selain meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan WFH setiap Jumat juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan hemat energi di lingkungan pemerintah.
Kemenag juga mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas, optimalisasi rapat daring, serta penggunaan transportasi publik oleh ASN untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi energi.
Meski demikian, Menag menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut tidak boleh mengurangi komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Nasaruddin.
(WAS)
Tags
Nasional