BGN Suspend 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Terkait Standar Higiene dan Limbah

Visual Media Nusantara, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional (suspend) sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan mengatakan, keputusan suspend diambil karena ratusan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan wajib, yakni belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“SPPG yang kami suspend per 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” kata Rudi dalam keterangannya. 

Menurutnya, kedua persyaratan tersebut merupakan standar dasar yang tidak bisa ditawar dalam operasional SPPG. SLHS diperlukan untuk memastikan keamanan pangan, sementara IPAL menjadi indikator penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah.

Rudi menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penindakan administratif, tetapi bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegasnya.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Oleh karena itu, setiap fasilitas pelayanan yang terlibat diwajibkan memenuhi standar ketat guna mencegah risiko kesehatan akibat makanan yang tidak higienis.

BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, termasuk pengurusan SLHS dan penyediaan fasilitas IPAL. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Kondisi ini mendorong BGN untuk mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Meski demikian, BGN memastikan bahwa kebijakan suspend ini bersifat sementara. SPPG yang telah melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

“Kami mendorong SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka dapat mengajukan kembali untuk diverifikasi agar bisa beroperasi kembali,” ujar Rudi.

BGN juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG, baik yang masih beroperasi maupun yang sedang dalam masa penghentian sementara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kawasan Indonesia Timur yang menjadi fokus pengawasan Wilayah III.

Selain itu, penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pemenuhan gizi, sekaligus mencegah potensi pelanggaran standar yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, BGN berharap seluruh pengelola SPPG dapat lebih serius dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.
(WAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama