Dari 1.257 SPPG Di Indonesia Timur Disuspend BGN, Sebanyak 856 Karena IPAL

Visual Media Nusantara, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan tindakan tegas terhadap 1.257 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah III BGN (NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua). 

Berdasarkan data BGN, sebanyak 856 unit SPPG dikenai suspend karena tidak mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL juga merupakan salah satu syarat bagi SPPG untuk dapat memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). 

Tindak yang dilakukan oleh BGN tersebut, semata penindakan administratif, tetapi bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan.

Perlu diketahui, IPAL merupakan sistem pengolahan limbah cair khusus. Sistem ini mengolah limbah dapur seperti air cucian, lemak, minyak, dan sisa makanan secara higienis menggunakan teknologi biofilter aerob-anaerob. 

IPAL sangat penting bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) . Karena, volume limbah dapur dari program makan gratis cukup besar dan memerlukan penanganan khusus agar tidak merusak tanah dan air.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama