Visual Media Nusantara, JAKARTA – Kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mulai menunjukkan penurunan. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut perbaikan ini sebagai hasil dari berbagai langkah pembenahan sistem pemasyarakatan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Di tengah upaya tersebut, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penanggulangan peredaran narkotika di dalam lapas menjadi prioritas utama kementeriannya. Menurutnya, segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, akan ditindak secara tegas.
“Peredaran narkoba di dalam lapas tidak akan ditoleransi. Kami berkomitmen membersihkan lapas dari praktik-praktik yang merusak sistem pemasyarakatan,” tegas Agus dalam keterangannya.
Masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas telah lama menjadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Jumlah penghuni lapas yang jauh melebihi kapasitas ideal sering kali menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga meningkatnya risiko keamanan.
Berdasarkan data terbaru Kemenimipas, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 271 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 215 ribu merupakan narapidana, sementara sisanya adalah tahanan yang masih menjalani proses hukum.
Di sisi lain, kapasitas ideal lapas dan rutan di Indonesia hanya sekitar 146 ribu orang. Artinya, tingkat kepadatan masih cukup tinggi dan mencapai sekitar 85 persen di atas kapasitas normal.
Meski demikian, pemerintah menyebut angka tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan kondisi sebelumnya. Pada pertengahan tahun 2025, tingkat overcapacity sempat mendekati 100 persen, yang berarti jumlah penghuni hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia.
Penurunan tingkat kepadatan ini disebut sebagai hasil dari berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah, termasuk optimalisasi program pembinaan dan pemindahan narapidana berisiko tinggi.
Salah satu faktor terbesar yang menyebabkan tingginya jumlah penghuni lapas di Indonesia adalah kasus narkotika.
Data Kemenimipas menunjukkan bahwa lebih dari separuh warga binaan pemasyarakatan terjerat kasus narkoba. Jumlahnya mencapai sekitar 146 ribu orang atau sekitar 53,9 persen dari total penghuni lapas dan rutan di Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi penyumbang terbesar populasi narapidana di Indonesia.
Beberapa provinsi dengan jumlah narapidana kasus narkoba tertinggi antara lain:
- Sumatera Utara
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Riau
- Kalimantan Timur
- Sumatera Selatan
- Jawa Tengah
Dominasi kasus narkoba ini juga menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat pengawasan di dalam lapas untuk mencegah peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.
Sebagai bagian dari strategi pengetatan pengawasan, Kemenimipas melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi (high risk inmates) ke lapas dengan tingkat keamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pulau Nusakambangan dikenal sebagai lokasi berbagai lapas dengan sistem keamanan tinggi yang diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Hingga awal 2026, pemerintah telah memindahkan lebih dari 2.200 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan. Sekitar 80 persen di antaranya merupakan pelaku kasus narkotika.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen terhadap narapidana yang dianggap memiliki potensi besar untuk mengendalikan jaringan kejahatan dari dalam lapas.
Dengan menempatkan mereka di fasilitas keamanan maksimum, pemerintah berharap aktivitas jaringan kriminal yang dikendalikan dari balik jeruji dapat ditekan secara signifikan.
Selain memindahkan narapidana berisiko tinggi, Kemenimipas juga meningkatkan pengawasan di dalam lapas melalui berbagai langkah pengamanan.
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
1. Razia rutin dan insidentil untuk menemukan barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam
2. Peningkatan sistem pengawasan teknologi, termasuk pemasangan CCTV di berbagai area lapas
3. Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan TNI
Langkah-langkah ini dilakukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk beroperasi dari dalam lapas.
Kementerian juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Selain langkah penegakan hukum, pemerintah juga memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika.
Melalui program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan, pemerintah memberikan layanan rehabilitasi medis dan sosial secara terpadu bagi warga binaan yang membutuhkan.
Program ini telah diterapkan di lebih dari 500 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, program rehabilitasi tersebut telah menjangkau puluhan ribu warga binaan, khususnya mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan rehabilitasi ini dinilai penting karena tidak semua pelaku kasus narkoba merupakan pengedar. Sebagian di antaranya merupakan pengguna yang membutuhkan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal setelah bebas dari penjara.
Pemerintah menegaskan bahwa perbaikan sistem pemasyarakatan akan terus dilakukan secara bertahap. Tujuannya tidak hanya untuk mengurangi overcrowding, tetapi juga memastikan lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan harus mampu menjalankan fungsi utamanya, yakni membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Karena itu, pemerintah terus mendorong reformasi sistem pemasyarakatan melalui peningkatan pengawasan, penguatan program pembinaan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga terkait.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap kondisi kepadatan lapas dapat terus berkurang sekaligus memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari peredaran narkoba.
(WAS)
Tags
Nasional