Visual Media Nusantara, Jakarta – Warga negara China tercatat sebagai kelompok terbanyak dalam pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Namun, apakah ini soal perilaku, atau sekadar konsekuensi dari jumlah yang memang lebih besar?
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap sebanyak 346 warga negara asing (WNA) diamankan dalam Operasi Wirawaspada pada 7–11 April 2026. Dari jumlah tersebut, 183 orang merupakan warga negara China, menjadikannya kelompok terbesar.
WNA lain yang turut tercatat antara lain berasal dari Pakistan (21 orang) dan Nigeria (20 orang).
Jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga investasi fiktif.
Menurut Ditjen Imigrasi, dominasi WN China bukan semata karena tingkat pelanggaran yang lebih tinggi, melainkan karena jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China memang paling besar di Indonesia.
Logikanya sederhana, semakin besar populasi, semakin besar juga potensi pelanggaran.
Dengan kata lain, ini lebih ke efek statistik, bukan otomatis soal perilaku nasionalitas tertentu.
Di sinilah kita perlu berpikir lebih dalam. Secara angka, penjelasan pemerintah masuk akal. Tapi di publik, dominasi angka sering langsung diasosiasikan dengan “masalah dari satu negara”.
Padahal, tidak semua TKA melanggar dan pelanggaran terjadi lintas negara.
Banyak TKA China bekerja di bagian industri, konstruksi dan proyek besar. Di sektor ini, potensi pelanggaran izin kerja memang lebih tinggi karena mismatch antara visa dan aktivitas.
Data menunjukkan bahwa pelanggaran paling umum yakni izin tinggal tidak sesuai aktivitas dan bekerja dengan visa yang tidak tepat.
Ini bukan masalah negara asal saja,
tapi lemahnya kepatuhan dan pengawasan di lapangan.
Kasus-kasus di daerah menunjukkan pola yang serupa yakni WNA bekerja tidak sesuai izin tinggal di proyek industri dan aktivitas ilegal seperti operasi siber tersembunyi di penginapan.
Yang artinya, pelanggaran tidak berdiri sendiri, tapi terkait ekosistem aktivitas ekonomi dan pengawasan.
Kalau ditarik lebih luas, ada tiga kemungkinan akar masalahnya:
1. Pengawasan belum optimal
Karena jumlah petugas terbatas dan aktivitas TKA tersebar luas.
2. Celah regulasi & implementasi
izin kerja vs aktivitas sering tidak sinkron dengan pengawasan proyek besar tidak selalu ketat.
3. Faktor ekonomi
Kebutuhan tenaga kerja yang cepat agar proyek berjalan cepat sehingga kontrol bisa longgar.
Pertanyaan Penting yang Jarang Dibahas:
- Apakah jumlah pengawasan sebanding dengan jumlah TKA?
- Apakah perusahaan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran ini?
- Apakah data pelanggaran benar-benar mencerminkan realita, atau hanya yang tertangkap?
Dominasi WN China dalam pelanggaran imigrasi bukan isu sederhana. Di satu sisi, ini bisa dijelaskan secara statistik. Namun di sisi lain, ini membuka pertanyaan tentang apakah efektivitas pengawasan, bagaimana kepatuhan sistem, dan bagaimana transparansi data.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka pelanggaran, melainkan kedaulatan aturan dan kepercayaan publik.
(WAS)