Visual Media Nusantara, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas dan keamanan makanan dalam program MBG, terutama setelah muncul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di beberapa daerah.
Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga sejak 23 Januari 2025, dengan skema pelaksanaan menggunakan mekanisme swakelola tipe dua.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengatakan kolaborasi ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan dalam seluruh rantai distribusi MBG, mulai dari bahan baku hingga makanan siap saji.
“Tujuannya untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas dalam mendukung keamanan pangan program MBG,” ujar Dadan.
Menurutnya, keamanan pangan menjadi faktor utama keberhasilan program MBG karena menyangkut langsung kesehatan jutaan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.
BGN menegaskan seluruh makanan yang disalurkan melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus melalui proses pengawasan dan pengujian yang ketat agar aman dikonsumsi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan telah melalui pengawasan dan pengujian ketat,” kata Dadan.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan akan berperan dalam pengawasan teknis, pengujian laboratorium, analisis keamanan pangan, hingga tindak lanjut korektif apabila ditemukan potensi pelanggaran standar pangan.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyusunan metode analisis pangan, pelaksanaan pengawasan di lapangan, pengujian sampel makanan, serta penguatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
Dadan menilai sinergi dengan BPOM penting agar pengawasan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga berbasis pengujian ilmiah dan standar laboratorium yang terukur.
Langkah ini dinilai menjadi respons konkret pemerintah terhadap berbagai evaluasi publik terkait kualitas dapur MBG, sertifikasi keamanan pangan, hingga sistem distribusi makanan ke penerima manfaat.
Dengan skema swakelola tipe dua, pelaksanaan teknis pengawasan akan diatur lebih rinci melalui kontrak kerja antara pejabat pembuat komitmen dan tim pelaksana dari instansi terkait, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan Program MBG tidak hanya berjalan luas, tetapi juga aman, higienis, dan bebas risiko bagi masyarakat penerima manfaat.
Penulis: Ariana