Visual Media Nusantara, Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan fokus pemerintah dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mengedepankan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman non-pemenjaraan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional yang mulai berlaku efektif pada 2026, dengan pendekatan yang lebih modern dan berorientasi pada rehabilitasi serta pemulihan sosial.
Agus menilai perubahan paradigma hukum pidana ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Pidana kerja sosial menjadi alternatif penting dalam KUHP baru untuk memastikan hukuman tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan yang lebih produktif dan berdampak sosial,” ujar Agus Andrianto.
Dalam skema baru tersebut, pelaku tindak pidana tertentu nantinya dapat dijatuhi hukuman kerja sosial di fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Kementerian Imipas sendiri telah menyiapkan sedikitnya 968 titik lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) juga disiapkan sebagai pusat pembimbingan selama masa pidana sosial berlangsung.
Agus mengatakan langkah ini diharapkan mampu menekan angka overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), yang selama ini menjadi persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
“Harapannya, pidana kerja sosial bisa mengurangi overkapasitas lapas sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan,” kata Agus.
Selain pidana kerja sosial, KUHP baru juga mengatur pidana pengawasan dan pidana denda berbasis kategori sebagai bagian dari diversifikasi sistem pemidanaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menjadi roh utama KUHP baru.
Menurutnya, sistem hukum pidana kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan pelaku dan pemulihan bagi korban.
KUHP baru juga membawa perubahan besar dalam pola kerja aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan yang harus beradaptasi dengan pola pemidanaan baru tersebut.
Saat ini, Kementerian Imipas juga tengah mengusulkan tambahan sekitar 11 ribu pembimbing kemasyarakatan (PK) guna memperkuat implementasi pidana non-penjara di berbagai daerah.
Transformasi ini menandai perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia: dari pendekatan menghukum ke pendekatan membina, dengan harapan mampu menekan residivisme dan memperbaiki kualitas reintegrasi sosial pelaku kejahatan.
Penulis: Ariana