Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan waktu satu bulan kepada mitra/yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan pengajuan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan bahwa SPPG yang tidak melakukan pendaftaran pengajuan SLHS dalam 30 hari kedepan, akan dilakukan penutupan sementara.
"Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," Kata Nanik dalam siaran pers tanggal 11 November 2025 kemarin.
Nanik mengatakan, setiap SPPG yang ada di seluruh Indonesia wajib memiliki SLHS karena merupakan dokumen penting dalam kebersihan dan kesehatan pengelolaan makanan dan minuman.
"Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.
Senada dengan Nanik, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya menghimbau agar seluruh kepala SPPG segera melakukan pendaftaran pengajuan SLHS ke Dinkes Setempat.
"Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat," Kata Sony.
Apa Itu SLHS?
SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.